Jika tak dijual, konon, di kemudian hari, orang tua akan mendapat celaka.
ADIO Herlino terlihat cukup asyik memainkan kunci motor. Tangannya yang belum begitu kuat untuk menggenggam seolah berusaha keras memegang agar tidak jatuh. Digigitnya, lalu dikeluarkannya lagi dari mulut mungilnya. Air liur putra pertama seorang lelaki berprofesi sebagai wartawan itu tak henti-hentinya membasahi kunci tersebut. Jika dilarang, bocah yang wajahnya sangat mirip dengan ayahnya itu terlihat sangat gusar dan tak segan-segan langsung menangis. Tapi, hari itu, bocah berusia kurang lebih 1 tahun itu terlihat begitu bahagia, karena tidak ada yang melarangnya bermain kunci.
Tetapi, siapa menyangka kalau ternyata bocah lucu itu telah dijual oleh orang tua kandungnya beberapa waktu lalu. Lebih parah lagi, Heri, sang ayah ternyata telah menjualnya seharga Rp1000.
“Dia ini telah saya jual dengan ayuk (kakak) saya seribu rupiah,” kata Heri, santai, seolah tak punya beban.
Apa??? Seribu rupiah??? Apakah sang ayah sudah gila? Bolehkah orang tua dilaporkan dan diproses secara hokum? Tapi, nanti dulu!
Menurut kepercayaan adat, jika seorang anak lelaki dilahirkan ternyata mirip dengan rupa sang ayah, maka anak tersebut harus ‘dijual’ kepada orang lain. Begitu pula jika bayi yang dilahirkan tersebut berkelamin perempuan dan mirip dengan wajah sang ibu, maka dia harus dijual. Kalau tidak, maka dipercaya akan selalu terjadi pertentangan antara anak dan orang tua. Sehingga bisa menimbulkan ketidakcocokkan sepanjang masa di kemudian hari nanti. Bahkan lebih ekstrem lagi, salah satu antara anak dan orang tua ada yang lebih dahulu meninggal pada usia muda.
Istilah ‘menjual’ di sini tidak sama dengan perdagangan anak sebagaimana diatur oleh undang-undang. Menjual secara adat maksudnya secara simbolis saja. Sementara, setelah ‘dijual’, sang anak tetap diasuh dan dibesarkan oleh orang tua kandungnya.
“Tapi, kalau dia mau nikah nanti, maka yang menjadi walinya adalah orang tempat kita menjual anak tadi. Misalnya, saya menjual anak saya dengan kakak kandung saya. Maka, saat dia mau nikah nanti, yang jadi walinya adalah kakak kandung saya itu,” kata Jimi Carter, orang tua lainnya yang juga telah ‘menjual’ anak keduanya. FRANKY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar